Langsung ke konten utama

Kumpulan Software Muslim

Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan dalam memuji Isa bin Maryam


 عَن عُمَرَ بنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:«لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ؛ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ». 

Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, ia berkata, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda,
"Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan dalam memuji Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku seorang hamba, maka katakanlah: Abdullah (hamba Allah) dan rasul-Nya."


[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 3445]

Uraian

Nabi ﷺ melarang sikap berlebihan dan melampaui batas syariat dalam memuji dan menyifati beliau dengan sifat dan perbuatan-perbuatan yang khusus bagi Allah Ta'ala, seperti: beliau mengetahui perkara gaib, atau berdoa kepada beliau bersama doa kepada Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani kepada Isa bin Maryam -'alaihissalām-. Kemudian beliau menjelaskan bahwa beliau adalah salah satu hamba Allah, dan beliau memerintahkan agar kita menyebutnya 'hamba Allah dan rasul-Nya'.


1. Larangan melampaui batas syariat dalam menghormati dan memuji karena hal itu dapat mengantarkan kepada kesyirikan.
2. Apa yang diperingatkan oleh Nabi ﷺ telah terjadi di tengah umat ini; yaitu sebagian orang bersikap berlebihan kepada Rasulullah ﷺ, sebagian lainnya berlebihan kepada ahlubait, dan sebagian lagi berlebihan kepada para wali sehingga mereka jatuh dalam kesyirikan. 
3. Rasulullah ﷺ menyifati dirinya bahwa beliau adalah hamba Allah, untuk menjelaskan bahwa beliau seorang hamba yang diciptakan dan dididik oleh Allah, dan tidak boleh menyematkan kepada beliau sesuatu yang merupakan kekhususan Allah.  
4- Rasulullah ﷺ menyifati dirinya bahwa beliau adalah rasul Allah, untuk menjelaskan bahwa beliau seorang utusan Allah sehingga beliau wajib dibenarkan dan diikuti. 

Komentar