Langsung ke konten utama

Kumpulan Software Muslim

Tidak pantas bagi seorang pun manusia menyiksa menggunakan api, kecuali Allah

 

Riwayat al-Bukhari 

Imam al-Bukhari (w. 256 H.) dalam kitab Sahih al-Bukhari atau al-Jami’al-Sahih meriwayatkan Hadis dari sahabat Abu Hurairah sebagai berikut: Dari Abu Huraiah Ra. bahwa dia berkata, Rasulullah Saw mengutus kami dalam sebuah kelompok. Kemudian beliau berkata, “Jika kalian menangkap fulan dan fulan, bakar keduanya dengan api.” Kemudian, ketika kami hendak berangkat, beliau mengubah perintahnya, “Aku telah memberikan perintah membakar fulan dan fulan, dan sungguh, tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah. Jika kalian berhasil menangkapnya, bunuh keduanya.” Al-Bukhari menjelaskan bahwa berdasar Hadis tersebut membunuh dengan api hukumnya tidak boleh. Hal ini beliau sampaikan dalam judul bab dalam kitab Sahih al-Bukhari, bab La Yu’addzib bi Adzabillah yang berarti bab tentang tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah (Sahih al-Bukhari, juz 4, hlm. 61).

Riwayat Abu Dawud 

Imam Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H.) meriwayatkan Hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash sebagai berikut: Dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya yang berkata, “Kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang hajat, kami melihat seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya. Kami mengambil kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan mengepakkan sayapnya. Nabi Saw datang lalu berkata, ‘Siapa yang mengganggu burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya.’ Lalu, Rasulullah Saw melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapa yang membakar sarang ini?’ Kami menjawab, ‘Kami.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan Pencipta api.’ Ketika mengutip Hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam bentuk judul bab Karahiyah Harq al-‘Aduwwi bin Nar yang berarti haramnya membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abi Dawud, juz 3, hlm. 55). Kata karahiyah dalam judul bab tersebut berarti haram, bukan makruh. Penggunaan kata karahiyah dengan pengertian haram sudah menjadi kebiasaan ulama salaf dari golongan ahli hadis. Hal ini sebagai bentuk tata krama agar tidak dianggap lancang terhadap Allah. Allah tidak menyatakan haram demikian pula Rasulullah Saw. Namun, ketika dipahami maksud Rasulullah adalah melarang, larangan ini bersifat tegas (jazm) yang artinya sama dengan mengharamkan.


Riwayat Abu Dawud Imam Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H.) meriwayatkan Hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash sebagai berikut: Dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya yang berkata, “Kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang hajat, kami melihat seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya. Kami mengambil kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan mengepakkan sayapnya. Nabi Saw datang lalu berkata, ‘Siapa yang mengganggu burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya.’ Lalu, Rasulullah Saw melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapa yang membakar sarang ini?’ Kami menjawab, ‘Kami.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan Pencipta api.’ Ketika mengutip Hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam bentuk judul bab Karahiyah Harq al-‘Aduwwi bin Nar yang berarti haramnya membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abi Dawud, juz 3, hlm. 55). Kata karahiyah dalam judul bab tersebut berarti haram, bukan makruh. Penggunaan kata karahiyah dengan pengertian haram sudah menjadi kebiasaan ulama salaf dari golongan ahli hadis. Hal ini sebagai bentuk tata krama agar tidak dianggap lancang terhadap Allah. Allah tidak menyatakan haram demikian pula Rasulullah Saw. Namun, ketika dipahami maksud Rasulullah adalah melarang, larangan ini bersifat tegas (jazm) yang artinya sama dengan mengharamkan.

Kini #belajaralquran dan #belajartafsir lebih mudah dengan www.quran.islami.co, baca selengkapnya di: https://islami.co/rasulullah-melarang-membunuh-dengan-api/
Riwayat al-Bukhari Imam al-Bukhari (w. 256 H.) dalam kitab Sahih al-Bukhari atau al-Jami’al-Sahih meriwayatkan Hadis dari sahabat Abu Hurairah sebagai berikut: Dari Abu Huraiah Ra. bahwa dia berkata, Rasulullah Saw mengutus kami dalam sebuah kelompok. Kemudian beliau berkata, “Jika kalian menangkap fulan dan fulan, bakar keduanya dengan api.” Kemudian, ketika kami hendak berangkat, beliau mengubah perintahnya, “Aku telah memberikan perintah membakar fulan dan fulan, dan sungguh, tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah. Jika kalian berhasil menangkapnya, bunuh keduanya.” Al-Bukhari menjelaskan bahwa berdasar Hadis tersebut membunuh dengan api hukumnya tidak boleh. Hal ini beliau sampaikan dalam judul bab dalam kitab Sahih al-Bukhari, bab La Yu’addzib bi Adzabillah yang berarti bab tentang tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah (Sahih al-Bukhari, juz 4, hlm. 61).

Kini #belajaralquran dan #belajartafsir lebih mudah dengan www.quran.islami.co, baca selengkapnya di: https://islami.co/rasulullah-melarang-membunuh-dengan-api/
Nabi Muhammad Saw. pernah melarang umatnya menggunakan api ketika mengeksekusi mati. Dalam riwayat yang sahih dikatakan, la yanbaghi li ahad an yu’addzib bin nar illa Allah (tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Allah). Hadis tersebut diriwayatkan dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyyah dan kitab-kitab Hadis. Kualitasnya sanadnya bermacam-macam. Ada yang sahih, ada yang hasan dan ada pula yang daif. Berikut ini kami sarikan riwayat-riwayat sahih tentang larangan membakar makhluk hidup. Sirah Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam Ibnu Hisyam (w. 213 H) meriwayatkan dalam kitab Sirah-nya bahwa ketika Zainab hendak mengikuti Rasulullah Saw berhijrah menuju Madinah, orang-orang Quraisy memerintahkan dua orang dari mereka membuntuti untuk membunuh Zainab. Namun, Allah berkehendak lain. Zainab selamat sampai Madinah. Celaka bagi mereka karena mereka ketahuan. Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk mengejar dan menangkap mereka. Nabi juga memerintahkan, ketika tertangkap, mereka harus dibakar. Hal ini karena Nabi sangat geram terhadap mereka yang hendak membunuh putri kesayangannya. Setelah kembali ke Madinah, Nabi mengatakan bahwa beliau menyesal memerintahkan perbuatan tersebut. Harusnya tidak perlu membakar. Karena, membakar adalah hak Allah. Hanya Allah yang berhak melakukannya. Kemudian, beliau bersabda, la yanbaghi li ahad an yu’addzib bin nar illa Allah (tidak pantas bagi seorang pun manusia menyiksa menggunakan api, kecuali Allah) (Sirah Ibni Hisyam hlm. 272). Kitab-Kitab Hadis Hadis tentang larangan membakar makhluk hidup banyak diriwayatkan oleh para imam ahli Hadis. Di antaranya adalah Sahih al-Bukhari, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Sunan al-Darimi, Sahih Ibnu Hibban, Mustadrak‘ala al-Sahihain, dan lain sebagainya. Secara berurutan berdasar masa hidup penulisnya, kami kutipkan hadis-hadis tersebut lengkap beserta komentar dan penafsiran para penulis kitab Hadis. RASULULLAH MELARANG MEMBAKAR #islamramah #islamdamai #islamtoleran #islamidotco #membunuh #membakarpencuri #cintatanahair Sebuah kiriman dibagikan oleh islami[dot]co (@islami_co) pada Agu 7, 2017 pada 3:29 PDT Riwayat al-Bukhari Imam al-Bukhari (w. 256 H.) dalam kitab Sahih al-Bukhari atau al-Jami’al-Sahih meriwayatkan Hadis dari sahabat Abu Hurairah sebagai berikut: Dari Abu Huraiah Ra. bahwa dia berkata, Rasulullah Saw mengutus kami dalam sebuah kelompok. Kemudian beliau berkata, “Jika kalian menangkap fulan dan fulan, bakar keduanya dengan api.” Kemudian, ketika kami hendak berangkat, beliau mengubah perintahnya, “Aku telah memberikan perintah membakar fulan dan fulan, dan sungguh, tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah. Jika kalian berhasil menangkapnya, bunuh keduanya.” Al-Bukhari menjelaskan bahwa berdasar Hadis tersebut membunuh dengan api hukumnya tidak boleh. Hal ini beliau sampaikan dalam judul bab dalam kitab Sahih al-Bukhari, bab La Yu’addzib bi Adzabillah yang berarti bab tentang tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah (Sahih al-Bukhari, juz 4, hlm. 61). Riwayat Abu Dawud Imam Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H.) meriwayatkan Hadis dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash sebagai berikut: Dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya yang berkata, “Kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang hajat, kami melihat seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya. Kami mengambil kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan mengepakkan sayapnya. Nabi Saw datang lalu berkata, ‘Siapa yang mengganggu burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepada induknya.’ Lalu, Rasulullah Saw melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapa yang membakar sarang ini?’ Kami menjawab, ‘Kami.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan Pencipta api.’ Ketika mengutip Hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam bentuk judul bab Karahiyah Harq al-‘Aduwwi bin Nar yang berarti haramnya membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abi Dawud, juz 3, hlm. 55). Kata karahiyah dalam judul bab tersebut berarti haram, bukan makruh. Penggunaan kata karahiyah dengan pengertian haram sudah menjadi kebiasaan ulama salaf dari golongan ahli hadis. Hal ini sebagai bentuk tata krama agar tidak dianggap lancang terhadap Allah. Allah tidak menyatakan haram demikian pula Rasulullah Saw. Namun, ketika dipahami maksud Rasulullah adalah melarang, larangan ini bersifat tegas (jazm) yang artinya sama dengan mengharamkan. Haramnya membakar pasukan musuh adalah pendapat Imam Abu Dawud. Karena, dalam Hadis tidak disebutkan keterangan pembakaran pasukan musuh. Bahkan, sebenarnya Hadis tersebut tidak sedang membicarakan perang, tawanan, atau pasukan musuh.

Kini #belajaralquran dan #belajartafsir lebih mudah dengan www.quran.islami.co, baca selengkapnya di: https://islami.co/rasulullah-melarang-membunuh-dengan-api/

Komentar