Riwayat al-Bukhari
Imam al-Bukhari (w.
256 H.) dalam kitab Sahih al-Bukhari atau al-Jami’al-Sahih
meriwayatkan Hadis dari sahabat Abu Hurairah sebagai berikut: Dari
Abu Huraiah Ra. bahwa dia berkata, Rasulullah Saw mengutus kami dalam
sebuah kelompok. Kemudian beliau berkata, “Jika kalian menangkap
fulan dan fulan, bakar keduanya dengan api.” Kemudian, ketika kami
hendak berangkat, beliau mengubah perintahnya, “Aku telah
memberikan perintah membakar fulan dan fulan, dan sungguh, tidak
boleh menyiksa dengan api kecuali Allah. Jika kalian berhasil
menangkapnya, bunuh keduanya.” Al-Bukhari menjelaskan bahwa
berdasar Hadis tersebut membunuh dengan api hukumnya tidak boleh. Hal
ini beliau sampaikan dalam judul bab dalam kitab Sahih al-Bukhari,
bab La Yu’addzib bi Adzabillah yang berarti bab tentang tidak boleh
menyiksa dengan siksaan Allah (Sahih al-Bukhari, juz 4, hlm.
61).
Riwayat Abu Dawud
Imam Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H.) meriwayatkan Hadis dari sahabat Abdullah bin
Amr bin ‘Ash sebagai berikut: Dari Abdurrahman bin Abdullah dari
ayahnya yang berkata, “Kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah
perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang hajat, kami melihat
seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya. Kami mengambil
kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan mengepakkan
sayapnya. Nabi Saw datang lalu berkata, ‘Siapa yang mengganggu
burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya kepada
induknya.’ Lalu, Rasulullah Saw melihat sebuah sarang semut yang
telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapa yang membakar sarang
ini?’ Kami menjawab, ‘Kami.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, tidak
pantas menyiksa dengan api kecuali Tuhan Pencipta api.’ Ketika
mengutip Hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam bentuk
judul bab Karahiyah Harq al-‘Aduwwi bin Nar yang berarti haramnya
membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abi Dawud, juz 3, hlm. 55). Kata
karahiyah dalam judul bab tersebut berarti haram, bukan makruh.
Penggunaan kata karahiyah dengan pengertian haram sudah menjadi
kebiasaan ulama salaf dari golongan ahli hadis. Hal ini sebagai
bentuk tata krama agar tidak dianggap lancang terhadap Allah. Allah
tidak menyatakan haram demikian pula Rasulullah Saw. Namun, ketika
dipahami maksud Rasulullah adalah melarang, larangan ini bersifat
tegas (jazm) yang artinya sama dengan mengharamkan.
Riwayat Abu Dawud
Imam Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H.) meriwayatkan Hadis dari sahabat
Abdullah bin Amr bin ‘Ash sebagai berikut:
Dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya yang berkata, “Kami bersama
Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang
hajat, kami melihat seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya.
Kami mengambil kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan
mengepakkan sayapnya. Nabi Saw datang lalu berkata, ‘Siapa yang
mengganggu burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya
kepada induknya.’ Lalu, Rasulullah Saw melihat sebuah sarang semut yang
telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapa yang membakar sarang ini?’
Kami menjawab, ‘Kami.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, tidak pantas menyiksa
dengan api kecuali Tuhan Pencipta api.’
Ketika mengutip Hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam
bentuk judul bab Karahiyah Harq al-‘Aduwwi bin Nar yang berarti haramnya
membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abi Dawud, juz 3, hlm. 55).
Kata karahiyah dalam judul bab tersebut berarti haram, bukan makruh.
Penggunaan kata karahiyah dengan pengertian haram sudah menjadi
kebiasaan ulama salaf dari golongan ahli hadis.
Hal ini sebagai bentuk tata krama agar tidak dianggap lancang terhadap
Allah. Allah tidak menyatakan haram demikian pula Rasulullah Saw. Namun,
ketika dipahami maksud Rasulullah adalah melarang, larangan ini
bersifat tegas (jazm) yang artinya sama dengan mengharamkan.
Kini
#belajaralquran dan #belajartafsir lebih mudah dengan
www.quran.islami.co, baca selengkapnya di:
https://islami.co/rasulullah-melarang-membunuh-dengan-api/
Riwayat al-Bukhari
Imam al-Bukhari (w. 256 H.) dalam kitab Sahih al-Bukhari atau
al-Jami’al-Sahih meriwayatkan Hadis dari sahabat Abu Hurairah sebagai
berikut:
Dari Abu Huraiah Ra. bahwa dia berkata, Rasulullah Saw mengutus kami
dalam sebuah kelompok. Kemudian beliau berkata, “Jika kalian menangkap
fulan dan fulan, bakar keduanya dengan api.” Kemudian, ketika kami
hendak berangkat, beliau mengubah perintahnya, “Aku telah memberikan
perintah membakar fulan dan fulan, dan sungguh, tidak boleh menyiksa
dengan api kecuali Allah. Jika kalian berhasil menangkapnya, bunuh
keduanya.”
Al-Bukhari menjelaskan bahwa berdasar Hadis tersebut membunuh dengan api
hukumnya tidak boleh. Hal ini beliau sampaikan dalam judul bab dalam
kitab Sahih al-Bukhari, bab La Yu’addzib bi Adzabillah yang berarti bab
tentang tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah (Sahih al-Bukhari, juz
4, hlm. 61).
Kini #belajaralquran dan #belajartafsir lebih mudah
dengan www.quran.islami.co, baca selengkapnya di:
https://islami.co/rasulullah-melarang-membunuh-dengan-api/
Nabi Muhammad Saw.
pernah melarang umatnya menggunakan api ketika mengeksekusi mati. Dalam
riwayat yang sahih dikatakan, la yanbaghi li ahad an yu’addzib bin nar
illa Allah (tidak pantas menyiksa dengan api kecuali Allah).
Hadis tersebut diriwayatkan dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyyah dan
kitab-kitab Hadis. Kualitasnya sanadnya bermacam-macam. Ada yang sahih,
ada yang hasan dan ada pula yang daif. Berikut ini kami sarikan
riwayat-riwayat sahih tentang larangan membakar makhluk hidup.
Sirah Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam
Ibnu Hisyam (w. 213 H) meriwayatkan dalam kitab Sirah-nya bahwa ketika
Zainab hendak mengikuti Rasulullah Saw berhijrah menuju Madinah,
orang-orang Quraisy memerintahkan dua orang dari mereka membuntuti untuk
membunuh Zainab.
Namun, Allah berkehendak lain. Zainab selamat sampai Madinah. Celaka
bagi mereka karena mereka ketahuan. Nabi memerintahkan para sahabatnya
untuk mengejar dan menangkap mereka. Nabi juga memerintahkan, ketika
tertangkap, mereka harus dibakar. Hal ini karena Nabi sangat geram
terhadap mereka yang hendak membunuh putri kesayangannya.
Setelah kembali ke Madinah, Nabi mengatakan bahwa beliau menyesal
memerintahkan perbuatan tersebut. Harusnya tidak perlu membakar. Karena,
membakar adalah hak Allah. Hanya Allah yang berhak melakukannya.
Kemudian, beliau bersabda, la yanbaghi li ahad an yu’addzib bin nar illa
Allah (tidak pantas bagi seorang pun manusia menyiksa menggunakan api,
kecuali Allah) (Sirah Ibni Hisyam hlm. 272).
Kitab-Kitab Hadis
Hadis tentang larangan membakar makhluk hidup banyak diriwayatkan oleh
para imam ahli Hadis. Di antaranya adalah Sahih al-Bukhari, Sunan
al-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Sunan
al-Darimi, Sahih Ibnu Hibban, Mustadrak‘ala al-Sahihain, dan lain
sebagainya.
Secara berurutan berdasar masa hidup penulisnya, kami kutipkan
hadis-hadis tersebut lengkap beserta komentar dan penafsiran para
penulis kitab Hadis.
RASULULLAH MELARANG MEMBAKAR #islamramah #islamdamai #islamtoleran
#islamidotco #membunuh #membakarpencuri #cintatanahair
Sebuah kiriman dibagikan oleh islami[dot]co (@islami_co) pada Agu 7,
2017 pada 3:29 PDT
Riwayat al-Bukhari
Imam al-Bukhari (w. 256 H.) dalam kitab Sahih al-Bukhari atau
al-Jami’al-Sahih meriwayatkan Hadis dari sahabat Abu Hurairah sebagai
berikut:
Dari Abu Huraiah Ra. bahwa dia berkata, Rasulullah Saw mengutus kami
dalam sebuah kelompok. Kemudian beliau berkata, “Jika kalian menangkap
fulan dan fulan, bakar keduanya dengan api.” Kemudian, ketika kami
hendak berangkat, beliau mengubah perintahnya, “Aku telah memberikan
perintah membakar fulan dan fulan, dan sungguh, tidak boleh menyiksa
dengan api kecuali Allah. Jika kalian berhasil menangkapnya, bunuh
keduanya.”
Al-Bukhari menjelaskan bahwa berdasar Hadis tersebut membunuh dengan api
hukumnya tidak boleh. Hal ini beliau sampaikan dalam judul bab dalam
kitab Sahih al-Bukhari, bab La Yu’addzib bi Adzabillah yang berarti bab
tentang tidak boleh menyiksa dengan siksaan Allah (Sahih al-Bukhari, juz
4, hlm. 61).
Riwayat Abu Dawud
Imam Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H.) meriwayatkan Hadis dari sahabat
Abdullah bin Amr bin ‘Ash sebagai berikut:
Dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya yang berkata, “Kami bersama
Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Lalu, (ketika), beliau membuang
hajat, kami melihat seekor burung hummarah (emprit) dengan dua anaknya.
Kami mengambil kedua anak burung tersebut. Lalu induknya datang dan
mengepakkan sayapnya. Nabi Saw datang lalu berkata, ‘Siapa yang
mengganggu burung itu dengan mengambil anaknya? Kembalikan anaknya
kepada induknya.’ Lalu, Rasulullah Saw melihat sebuah sarang semut yang
telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapa yang membakar sarang ini?’
Kami menjawab, ‘Kami.’ Beliau bersabda, ‘Sungguh, tidak pantas menyiksa
dengan api kecuali Tuhan Pencipta api.’
Ketika mengutip Hadis ini, Imam Abu Dawud memberi keterangan dalam
bentuk judul bab Karahiyah Harq al-‘Aduwwi bin Nar yang berarti haramnya
membakar pasukan musuh (lihat Sunan Abi Dawud, juz 3, hlm. 55).
Kata karahiyah dalam judul bab tersebut berarti haram, bukan makruh.
Penggunaan kata karahiyah dengan pengertian haram sudah menjadi
kebiasaan ulama salaf dari golongan ahli hadis.
Hal ini sebagai bentuk tata krama agar tidak dianggap lancang terhadap
Allah. Allah tidak menyatakan haram demikian pula Rasulullah Saw. Namun,
ketika dipahami maksud Rasulullah adalah melarang, larangan ini
bersifat tegas (jazm) yang artinya sama dengan mengharamkan.
Haramnya membakar pasukan musuh adalah pendapat Imam Abu Dawud. Karena,
dalam Hadis tidak disebutkan keterangan pembakaran pasukan musuh.
Bahkan, sebenarnya Hadis tersebut tidak sedang membicarakan perang,
tawanan, atau pasukan musuh.
Kini #belajaralquran dan
#belajartafsir lebih mudah dengan www.quran.islami.co, baca selengkapnya
di: https://islami.co/rasulullah-melarang-membunuh-dengan-api/
Komentar